25 C
Manchester
August 13, 2025
Image default
Info Politik Terbaru

ASN Harus Cuti Sebelum Berhenti Jika Ikut Pilkada, Ini Tanggapan Bawaslu Dan Pj Bupati

KUNINGAN – Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan meminta ASN di Kabupaten Kuningan untuk menahan diri dan menjaga netralitas demi terwujudnya ASN beretika dan pemilu bermartabat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kuningan Firman kepada wartawan.

Firman mengaku Bawaslu saat ini terus melakukan tahapan pengawasan terhadap penyelenggarakan Pilkada, salah satunya terhadap netralitas ASN karena itu bagian dari proses yang harus dilakukan oleh Bawaslu.

“Kami telah melayangkan surat himbauan ke Pemkab Kuningan terkait netralitas ASN, bahkan kami juga sedang melakukan kajian terkait netralitas ASN di Kabupaten Kuningan,” jelas Firman.

Bahkan, Firman menyebutkan, Bawaslu terus melakukan komunikasi dengan Pj Bupati Kuningan, apa yang dirinya harapkan mendapat support dari beliau (Pj Bupati Kuningan), karena apapun Langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kuningan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika merunut kepada SKB lima Menteri, ASN yang melakukan sosialisasi, pendekatan ke parpol dan tahapan Pilkada, menurut SKB lima Menteri harus Cuti diluar tanggungan negara,” ujar Firman

Terkait munculnya APK para bakal calon Bupati Kuningan yang mulai menghiasi Kota Kuningan, lanjut Firman, pihaknya masih menunggu peraturan dari KPU terkait tahapan sosialisasi tahapan calon kepala daerah mulai dari pendaftaran dan lain-lainnya.

Sekedar informasi, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Terpisah, Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat menyampaikan bahwa benar pihaknya telah dapat surat dari Bawaslu kaitan SKB 5 Menteri. Dan pihaknya telah disposisikan kepada Sekda dan Asda untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kita sebagai aparatur sipil Negara, harus mengikuti aturan yang dikeluarkan 5 menteri itu. Nanti kan ada tim yang dibentuk, ada deklarasi harus ada fakta integritas, ya ikuti saja aturan itu. Dan bagi ASN yang minat, harus cuti diluar tanggungan Negara, nanti kalau sudah penetapan baru berhenti dari ASN,” ungkap Iip.

Termasuk nama – nama ASN yang sedang digadang – gadang, Iip mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan. (red)

Related posts

PBVSI Dan Perwosi Isi Peringatan Sumpah Pemuda Ke 95 Dengan Turnamen Voli Putri

Mata

Pertama Di Jawa Barat, Kemah Kebangsaan Sekaligus Deklarasi Moderasi Beragama Di Ponpes DM Cigugur

Mata

Senam SKJ Hingga Pengobatan Gratis Warnai HUT TNI ke 78

Mata

Leave a Comment