16.5 C
Manchester
August 13, 2025
Image default
Info Politik Terbaru

Penyelidikan Dugaan Money Politik Caleg DPRD Kabupaten Dihentikan Gakumdu, Ada Apa

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan memastikan kasus money politik yang sempat viral dan terlaporkan tidak terbukti, sehingga penyelidikan dihentikan.

Dua kasus yang sempat viral yaitu kasus caleg Toto Tohari dan Rudy Permana caleg DPRD Kabupaten Kuningan dinyatakan tidak terbukti melakukan money politic atau politik uang, yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan.

“Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak terkait dari kedua laporan tersebut. Dan dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, didampingi Tim Gakkumdu.

Firman menjelaskan, berdasarkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Kemudian, masih Firman, termaktub dalam Pasal 102 Ayat (2) huruf c bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

“Dalam menindaklanjuti Temuan Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu politik  uang. Kemudian dilanjutkan dengan menyusun kajian bersama dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta melakukan undangan klarifikasi kepada Terlapor dan Saksi-saksi,” jelas Firman.

Ketika ditanya soal uang yang dibagikan tersebut, Firman menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Caleg atas nama Toto Tohari, uang yang diberikan sebesar Rp 1 juta tersebut untuk operasional PAC bukan untuk dibagikan, bahkan Toto Tohari mengaku tidak mengenal orang yang membagikan uang tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi, lanjut Firman, yang telah dilakukan serta barang bukti yang ditemukan oleh PKD, diantaranya berupa foto dan video dugaan politik uang hasil dari 3 (tiga) kali kajian bersama Gakkumdu menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu politik uang.

“Sehingga untuk kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian,” ujar Firman.

Lalu, masih Firman, untuk penanganan pelanggaran atas laporan yang disampaikan oleh Saldiman Kadir terhadap dugaan Money Politic yang dilakukan oleh terlapor atas nama Rudi Permana dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa warga yang diduga menerima uang. Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materilnya.

“Kami pun  mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut. Selanjutnya, kami melakukan 3 (tiga) kali kajian di Gakkumdu,  berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, laporan tersebut juga tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian karena tidak memenuhi unsur tindak pidana money politik,” jelas Firman. (red)

Related posts

Kecamatan Kadugede 100 Persen ODF

Mata

Baru 1 Bulan, Pengerjaan Jalan Cipari – Cisantana Sudah 30 Persen

Mata

Dana BOS Hanya Mampu Tutupi 30 Persen Kebutuhan Sekolah

Mata

Leave a Comment