25 C
Manchester
August 13, 2025
Image default
Politik Terbaru

Panwascam Se Kabupaten Kuningan Bergerak “Bersihkan” APS Langgar Aturan

KUNINGAN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah memberikan imbuan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan, dengan jeda waktu selama 5 hari.

Dan hari ini, Senin (16/10), Bawaslu Kabupaten Kuningan melalui 32 Panwascam bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi(APS) bergambar Caleg maupun Presiden yang menyalahi aturan.

APS yang ditertibkan diantaranya karena ada unsur ajakan dan unsur kampanye Pemilu, kemudian pemasangan yang tidak sesuai aturan atau tempat yang dilarang, yaitu tempat Ibadan, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum, bahkan yang perpasang di pohon – pohon maupun di tiang telepon maupun listrik dan menganggu ketertiban umum.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyampaikan penertiban APS ini menindaklanjuti imbauan yang dilakukan oleh Bawaslu, karena sudah diberikan jangka waktu 5 hari untuk diterbitkan secara langsung oleh peserta Pemilu.

“Dan kami tindak lanjuti kembali hari ini, dengan menggerakan Panwascam di masing – masing kecamatan, bersama dengan Satpol PP di tiap kecamatan,” ujar Firman.

“Penertiban dilakukan untuk APS yang yang melanggar itu secara kata diksi maupun kalimat ajakan, terus diutamakan juga pada tempat-tempat yang dilarang pemerintah pendidikan dan tempat ibadah kalau di fasilitas pribadi asal ada ijin tidak akan ditertibkan, tapi kalau yang tidak berkenan bisa segera melaporkan ke kami maupun Satpol PP,” ungkap Firman.

Hasil penertiban, disebutkan Firman, semua APS didata dan disimpan dikantor masing – masing wilayah (Panwascam).

“Apabila peserta Pemilu, atau tim hendak mengambil bisa segera ke kantor Panwascam,” ujar Firman.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kuningan, Indra Ishak Nugraha membenarkan bahwa hari ini ada pergerakan penetiban APS di tiap tingkat kecamatan, yang bergerak bersama Panwascam.

“Kalau tingkat Kabupaten, kita nunggu Bawaslu, tapi kan itu bergerak serentak di 32 Kecamatan, jadi kita hanya mendampingi Bawaslu maupun Panwascam,” ujar Indra. (red)

Related posts

Bawaslu Copot APK Ilegal Di Jalan Protokol

Mata

Arya Tampung Aspirasi Penggiat Pariwisata dan UMKM Waduk Darma

Mata

30 Hari Lagi Kontrak Habis, Tiang PJU Baru Terpasang 48,52 Persen

Mata

Leave a Comment